Advertise Box

[ac-i] FW: Undangan Diskusi Publik: Polemik Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya DIY 28 Juli 2011 di Karta Pustaka Yk

 

Kepada Yth.

Bapak/ Ibu/ Saudara sekalian kami undang untuk hadir dalam kegiatan Diskusi Publik yang akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal : Kamis, 28 Juli 2011
Pukul   : 14.30 - 17.30 Wib
Tempat: Karta Pustaka, Jl. Bintaran Tengah 16, Yogyakarta
Mohon konfirmasi. Terima kasih.

Salam Budaya,

Joe Marbun (Koordinator MADYA)
081328423630

Term of Reference

Problematika Pelestarian Warisan Budaya di Kawasan Cagar Budaya

 

PENDAHULUAN

Kita selalu mengatakan Kawasan Cagar Budaya, seperti KCB Jetis, KCB Malioboro, KCB Kota Baru dan sebagainya. Tetapi bagaimanakah konsep Keputusan maupun ketetapan yang mengatur dan melindungi hal itu sebagai Kawasan Cagar Budaya, sebagaimana hal itu selalu dikedepankan oleh Dinas Kebudayaan DIY, BP3, ataupun Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB) DIY. Sementara itu bangunan-bangunan kuno di KCB habis perlahan-lah...an dan terkesan pemerintah tidak mampu mempertahankan bangunan di KCB tersebut. Hancurnya bangunan lama yang kemudian digantikan dengan bangunan-bangunan baru semakin mendesak bangunan lama yang masih tersisa dan menunggu giliran dihancurkan.

Disisi lain, revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya membawa perubahan paradigmatik dalam memahami, memperlakukan, dan melestarikan cagar budaya. Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 lebih menekankan pada objek tunggal yang bersifat kebendaan, artinya segala jenis cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, ataupun kawasan cagar budaya, dalam pengkajiannya menggunakan logika berfikir benda sebagai sesuatu yang tunggal untuk dikaji. Sedangkan dalam UU nomor 11 tahun 2010, sudah ada pemisahan yang tegas tentang definisi cagar budaya yaitu benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan termasuk bagaimana cara mengelola dan melestarikannya, artinya terdapat metode atau cara yang berbeda dalam melestarikan benda, bangunan, struktur, situs, ataupun cagar budaya. Faktanya adalah, sejak diberlakukannya UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pengelolaan cagar budaya masih merujuk atau menggunakan paradigma lama yaitu UU nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Salah satu contoh yang mewakili polemik ini adalah rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB) Provinsi DIY yang dikuatkan melalui surat rekomendasi Dinas Kebudayaan Provinsi DIY untuk bangunan tua di Kawasan Cagar Budaya Jetis, yaitu Jl. AM Sangaji nomor 16 dan 18 – Yogyakarta.

                   Prinsip pelestarian kawasan cagar budaya tentu akan berbeda dengan pelestarian bangunan cagar budaya, begitu pula pelestarian situs cagar budaya berbeda dengan pelestarian benda cagar budaya. Dalam pelestarian kawasan cagar budaya, ada 2 (dua) hal yang penting diperhatikan karena memang seringkali dilupakan, yaitu satuan ruang geografis dan ciri tata ruang yang khas (bandingkan UU CB 11/2010 pasal 1 angka 6 dan pasal 10). Kemenonjolan satu bangunan cagar budaya dalam konteks kawasan cagar budaya tidak berarti dapat menganulir bangunan warisan budaya lainnya di kawasan cagar budaya, karena hal ini akan mendistorsi pemahaman tentang kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud.

 Atas dasar pertimbangan di atas dan mempertegas pewacanaan tentang pelestarian kawasan cagar budaya yang ada di Indonesia, khususnya mengambil studi kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) akan menyelenggarakan diskusi publik dengan tema "Problematika Pelestarian Warisan Budaya di Kawasan Cagar Budaya".

TUJUAN KEGIATAN:

Mengetahui wilayah dan delineasi Kawasan Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mendorong percepatan penetapan Kawasan Cagar Budaya di DIY

Membangun kesepemahaman dan kesepakatan dalam pengelolaan Kawasan Cagar Budaya yang ada di DIY sebagai bahan rekomendasi dalam mendorong kebijakan pengelolaan Kawasan Cagar Budaya di tingkat nasional.

Meningkatkan pengetahuan stakeholder dalam kegiatan pelestarian warisan budaya.

Mendorong percepatan terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

SASARAN HASIL :

Adanya dokumen hasil diskusi dan rekomendasi-rekomendasi.

Bertambahnya kesadaran peserta maupun masyarakat akan arti penting pengelolaan dan pelestarian warisan budaya berdasarkan informasi yang disampaikan melalui diskusi publik.

 SASARAN PESERTA :

Peserta yang diharapkan hadir dalam pertemuan ini berjumlah 30 orang, dengan komposisi sebagai berikut:

Instansi pemerintah yang relevan ataupun terkait dengan pengelolaan warisan budaya ditingkat DIY dan Kabupaten/ Kota.

Komunitas pemerhati dan pelestari warisan budaya di Yogyakarta sekitarnya

Ormas/ LSM/ Lembaga donor

Perguruan Tinggi (dosen, mahasiswa)

Media massa

  

Waktu

Kegiatan

Pelaksana

13:30 – 14:00

Kedatangan dan registrasi peserta

Panitia

14:00 – 14:30

Persiapan dan pembukaan diskusi publik

MC

14:30 – 16:00

Presentasi Narasumber:

Djoko Dwiyanto, M.Hum, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY (Kebijakan Pelestarian KCB dan Rujukan Hukum Penetapan KCB di DIY)*

Yulia Rustiyaningsih, SIp, Kadisparbud Kota Yogyakarta (Tanggung Jawab dan Tantangan Pemkot Dalam Mempertahankan Yogyakarta sebagai Pusat Kebudayaan Melalui Kegiatan Pelestarian KCB di Kota Yogyakarta)*

Dr Daud Aris Tanudirjo, Kepala DP2WB DIY/ Dosen Arkeologi UGM (Dasar Pertimbangan dan Konsepsi Penataan KCB di DIY)*

Tika Widya, Pengurus MADYA (Sharing Pengetahuan dan Pembelajaran Pelestarian Warisan Budaya di Italia)

 

16:00 – 17:00

Tanya Jawab

Moderator

17:00 – 17:30

Perumusan Hasil Diskusi

Fasilitator

17:30 – selesai

Penutup dan Pulang

MC

  

PELAKSANA KEGIATAN :

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA).

  

 

__._,_.___
Recent Activity:
blog: http://artculture-indonesia.blogspot.com

-----------------------
Art & Culture Indonesia (ACI) peduli pada pengembangan seni budaya Nusantara warisan nenek moyang kita. Warna-warni dan keragaman seni budaya Indonesia adalah anugerah terindah yang kita miliki. Upaya menyeragamkan dan memonopoli kiprah seni budaya Indonesia dalam satu pemahaman harus kita tentang mati-matian hingga titik darah penghabisan.
.

__,_._,___

+ Add Your Comment

Sponsored by